hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal. Radiografer mempunyai hak: a. hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal

 
 Radiografer mempunyai hak: ahak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal  penilaian dokumen yang diajukan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten/kota

Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. remaja; b. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Tidak hanya pekerja formal,. Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9: Cukup jelas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. (3) Tenaga Gizi Technical Registered DietisienNutrisionis dan Registered hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan. Hak asasi manusia merupakan hak yang mendasar sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Pasal 1. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. id - Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan. batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh. Rumah sakit memiliki fasilitas medis yang lengkap dan tenaga medis yang kompeten. Berikut pembahasannya: Mendapatkan fasilitas kesehatan merupakan hak warga negara yang tertuang pada pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh. survei; dan/atau e. Pasal 4Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 4 ayat (3), Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 memerlukan aturan pelaksanaan. Hak-Hak RS Terkait Pelayanan Kesehatan Hak Rumah Sakit yang disebutkan di bawah diatur dalam UU Rumah Sakit Pasal 30 ayat (1) yaitu pada angka 1, 2, 3, 5, dan 6, adapun khusus pada angka 4 diambil dari peraturan per-uu-an yang lain: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia TahunPelayanan Kesehatan Masa Hamil Pasal 13 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur perlindungan hukum bagi penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan sebagai bagian dari hak penderita gangguan jiwa. sistem informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan adalah hak setiap individu. a. 8 R. Berikut kewajiban pasien yang wajib dipatuhi saat menerima layanan di. 3. 0. Pasien mempunyai hak (Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan): 1. KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA,. pelayanan kesehatan masyarakat. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara. Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Praktik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan jika negara memilki tanggungjawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Pasal 7: Cukup jelas. 1 – Pasal Berapa merupakan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28h ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh kesehatan yang layak untuk hidup dalam martabat kemanusiaan. Hak memperoleh pendidikan dalam pasal 31. dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain yang mendapatkan pelatihan pelayanan Rekam Medis Elektronik. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pasal 6: Cukup jelas. . Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 13 BAB dan 91 Pasal. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tidak menyimpan dan menjaga kerahasiaan rekam medis penerima pelayanan kesehatan. Mendapat Perlakuan. BAB II. anak yang diduga menjadi anak korban KtA mempunyai. Pemuliaan negara terhadap insan medis telah begitu besar mulai regulasi yang. Dalam pasal 9 ayat (1) UU Kesehatan dinyatakan, bahwa “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Permenkes Nomor 67 Tahun 2015 adalah peraturan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan lanjut usia di puskesmas. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum sebagaimana dimaksud Hamil pada ayat (1) dilakukan pada: a. Pasal 10 . pelayanan kesehatan tingkat kedua. membutuhkan pemenuhan pelayanan kesehatan yang memadai, sehingga diperlukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum; Mengingat : 1. Ruang ASI harus memenuhi persyaratan kesehatan [Pasal 9 ayat (2)], antara lain: ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui, ada pintu yang dapat dikunci, tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan, bebas potensi bahaya di tempat. pelaporan kasus; c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik. sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. Hak dan Kewajiban Pasien serta Dokter dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran. Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 6 . Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153); 11. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian; Dit. Pasal ini membicarakan tentang kesejahteraan sosial di Indonesia. 7 (1) Penyelenggaraan Rekam MeElektronik dis dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. REPUBLIK INDONESIA NOMOR. Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 6 berbunyi. Perekam Medis mempunyai hak: a. Menurut Pasal yang tidak awal di UUD 1945, kita berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh negara. KETENTUAN UMUM. Pasal 28. Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian 3. 4, No. luar fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua ayat pasal tersebut menunjukkan bahwa. Perikemanusiaan; b. dokumen rekam medis; b. Pasal 10: Cukup jelas. Rumah sakit adalah salah satu lokasi utama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 2006. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganyamenerima imbalan jasamemperoleh perlindungan atas keselamatan dan. Hak Pasal 4 (1) Setiap Orang berhak: a. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan. 3 menyebutkan bahwa. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan. jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. UPAYA KESEHATAN 7. lokasi dengan situasi darurat. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. Fasilitas pelayanan kesehatan dapat mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing tidak sesuai dengan persayaratan; 3. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi , dan/atau tunjangan; -8- b. Hak-hak anak yang tidak boleh terlewatkan adalah memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik,. : a. menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial Rumah. memperoleh bayi yang sehat. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 268, tenaga medis dan. Di dalam pasal 28H dinyatakan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. d. 1 Fasilitas Kesehatan Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untukmenyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau masyarakat. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;5. Pasal ini menyatakan bahwa setiap. Pasal 19 Masyarakat berkewajiban: a. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya, hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 5,. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuai. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. masyarakat; dan d. Kesimpulan mengenai pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara yaitu setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang(4) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui: a. Dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 4 sampai pasal 8 menyatakan setiap orang berhak atas, kesehatan, akses atasPasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan jo. f MENIMBANG. Pasal 9 Pelayanan penyakit akibat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dilaksanakan oleh dokter spesialis kedokteran okupasi. 2. Revisi II. mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Rumah Sakit adalah dokumen resmi yang mengatur tentang kriteria, standar, dan prosedur klasifikasi rumah sakit berdasarkan jenis, kelas, dan fungsi. Misalnya melalui petisi. Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal Merupakan Kewajiban Pemerintah. Demikian bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Situs Web. Belied tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. 5. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan. Bidan yang berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:. Pasal. mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan f. (pasal 5 ayat 1)Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh. . Sebagai penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian yaitu di apotek, di instalasi farmasi. Bidan memiliki hak: memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pelayanannya sesuai dengan standar profesi, standar. Ibu bersalin. 66 Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 8, Nomor 2, 2020 ISSN (Print) 2338-1051 , ISSN (Online) 2777 -0818Pasal 12 : 1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), wajib melakukan registrasi Sistem Elektronik yang digunakannya di Kementerian Kesehatan. Menurut Prof. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis; b. 01. Hak Individu Masyarakat : Setiap orang berhak atas kesehatan. (1) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2 (1) Penyelenggaraan program nternsip secara nasional I. (4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Peserta yang: a. 46 Tahun 2014 Pasal 17 Penyelenggaraan rekam medik, meliputi rekam medik elektronik dan rekam medis nonelektronik. Hak Warga Negara Beradasarkan UUD 1945. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang dijamin dalam pasal ayat di Indonesia. Program BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Hal ini juga termaktub dalam pasal 28H dan pasal 34 Undang-Undang Dasar. Kemudian pada ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. (2) Dalam hal dokter sebagaimana ayat (1). Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit. Indonesiabaik. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas. Selanjutnya, untuk mengenai hak-hak atas pelayanan kesehatan dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana diuraikan seperti di bawah ini: Pasal 5:Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,Ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. adalah hak atas kesehatan. (2) Pada setiap Lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurangkurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya. pemeliharaan. PP Sistem Informasi Kesehatan No. Perikemanusiaan; b. Hak dan Kewajiban pasien dalam pelayanan Kesehatan Hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan termasuk perawatan tercantum pada UU Kesehatan no 23 tahun 1992 yaitu : Pasal 14 mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. “Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk mempero eh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan. Hal ini diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan di Indonesia. Pasal 11 (1) Untuk memperoleh SIKPG atau SIPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perawat Gigi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. J Leenen (1981, 20), terdapat dua hak individu dalam bidang kesehatan, yaitu: Pasal 4 : Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya y menyelenggarakan. BIDANG KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA, ttd . 2. untuk registrasi dan memperoleh izin. masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal ini membicarakan tentang kesejahteraan sosial di Indonesia. Isi Pasal 34 UUD 1945. - 13 -bahwasanya setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjaukau. Pasal 9. HAK DAN KEWAJIBAN 4. Tidak hanya pekerja formal,. fasilitas kesehatan baik. penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2014TENTANGKESEHATAN JIWADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Negara menjamin setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan yang. STR Perekam Medis dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Pasal 3 (1) Standar pelayanan Terapi Wicara meliputi bidang garap pelayanan serta proses dan alur pelayanan. 18. Setiap warga berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Hal ini diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan di Indonesia. 6 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan penanganan Kegawatdaruratan intrafasilitas pelayanan kesehatan dan antarfasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b dalam dan huruf c. Mengenai hak atas prioritas dan pelayanan kesehatan di atur pada pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak dan Kewajiban . huruf a yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan. Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam UUK ini adalah hak untuk memperoleh. berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. 01. Pasal. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. Salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan. Pasal 28H ayat (1) Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.